Berita  

DIDUGA GARA-GARA BPJS NONAKTIF, PEGAWAI P3K UNPATTI DAN SUAMINYA MERENGGANG NYAWA – DUA NYAWA TEWAS AKIBAT KELELAIAN SISTEM

AMBON.MASSADA.NEWS – Ini bukan sekadar kecelakaan jalan raya yang tak terduga. Ini adalah tragedi yang bisa dihindari, hasil dari kelalaian sistem yang berujung pada kehilangan dua nyawa berharga. Petrus Thenu (45) dan istrinya, Linda Maelissa (38), pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K) Universitas Pattimura (UNPATTI), seharusnya masih bisa menikmati hidup bersama jika jaminan kesehatan yang menjadi hak mereka tidak “lenyap” di saat paling krusial.

MALAM YANG MERENGKANG NYAWA

Malam Jumat (9 Januari 2026), kondisi kesehatan Linda tiba-tiba memburuk dan membutuhkan perawatan darurat. Suaminya, Petrus, segera mengantarnya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. J. Leimena Ambon – satu-satunya rumah sakit rujukan utama di Provinsi Maluku yang bisa menangani kasusnya.

Namun harapan untuk menyelamatkan Linda langsung terhenti di meja administrasi rumah sakit. Petugas yang menangani menyampaikan kabar yang seperti hentakan petir: “Status BPJS Kesehatan Bunda tidak aktif, sehingga tidak bisa menerima rawat inap.”

Meskipun sudah menjelaskan bahwa Linda adalah pegawai resmi UNPATTI dengan Surat Keputusan (SK) mulai 1 Oktober 2025 – yang berarti iuran BPJS seharusnya sudah dipotong dari gajinya setiap bulan – mereka tidak mendapatkan kelonggaran. Pasangan itu terpaksa pulang dengan kondisi Linda yang semakin lemah.

Dalam perjalanan kembali ke rumah di Kelurahan Batugajah, Kecamatan Sirimau, kendaraan yang dikendarai Petrus mengalami kecelakaan. Petrus tewas di tempat kejadian. Linda berhasil diselamatkan dan dibawa kembali ke RSUP Leimena untuk mendapatkan perawatan darurat tanpa jaminan BPJS, namun setelah berjuang selama empat hari, ia akhirnya wafat pada pagi Selasa (13 Januari 2026).

KEBUGARAN SISTEM TERBUKA LEBAR

Linda bukan pekerja informal yang tidak memiliki akses ke jaminan sosial. Sebagai pegawai P3K UNPATTI, negara secara hukum wajib memotong sebagian gajinya untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Namun saat ia membutuhkan perlindungan tersebut, sistem menunjukkan bahwa dirinya tidak terdaftar.

Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau “kecelakaan administrasi”. Ini adalah kegagalan yang menyakitkan dari tiga elemen penting negara yang seharusnya saling bersinergi melindungi rakyat:

– UNPATTI sebagai instansi yang seharusnya memotong dan menyetorkan iuran BPJS sesuai ketentuan;

– BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang bertugas mengelola dan memastikan akses layanan bagi peserta;

– RSUP dr. J. Leimena sebagai penyedia layanan kesehatan rujukan yang seharusnya memiliki kebijakan penanganan darurat meskipun terjadi kendala administrasi.

Ketiga pihak tersebut gagal secara bersama-sama, dan biayanya adalah dua nyawa yang tidak perlu pergi begitu cepat.

“INI BUKAN TAKDIR – INI KELELAIAN”

Jika status BPJS Linda aktif pada malam itu, ia akan langsung mendapatkan perawatan yang dibutuhkan di ruang perawatan rumah sakit. Petrus tidak perlu membawa istrinya pulang dalam kondisi lemah, dan kecelakaan yang menewaskan mereka berdua tidak akan pernah terjadi.

Dua orang mati bukan karena takdir atau faktor alam yang tak terkendali – mereka mati karena sebuah status di sistem yang tidak sesuai dengan realitas pembayaran iuran yang sudah dilakukan.

Gubernur Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa, telah menyampaikan kemarahan dan berjanji akan melakukan penegasan terhadap pihak RSUP Leimena terkait kebijakan penolakan rawat inap tersebut. Namun tuntutan dari masyarakat jauh lebih besar dari sekadar teguran administratif.“Ini menjadi catatan penting bagi saya. Tanggal 20 Januari nanti Wakil Menteri Kesehatan, Pak dr. Beni Octavianus, akan berkunjung ke RS Leimena. Dalam sambutan saya nanti, hal ini akan saya sampaikan secara tegas. Saya akan menegur langsung manajemen rumah sakit,” ujar Hendrik saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2026).

RAKYAT MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN

Masyarakat Maluku menuntut langkah tegas dari pemerintah untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik tragedi ini, antara lain:

– Melakukan audit menyeluruh terhadap proses pemotongan dan penyetoran iuran BPJS bagi pegawai P3K di UNPATTI dan instansi pemerintah lainnya di Provinsi Maluku;

– Menyelidiki secara mendalam penyebab status BPJS Linda menjadi tidak aktif padahal ia berhak sebagai peserta;

– Memberikan pertanggungjawaban yang jelas, termasuk proses hukum pidana jika terbukti ada praktik pemotongan iuran tanpa penyetoran atau kelalaian yang disengaja;

– Merevisi kebijakan rumah sakit rujukan agar tidak menolak penanganan kasus darurat hanya karena kendala status jaminan kesehatan.

Hari ini, dua peti mati sudah ditempatkan di tanah dan ditinggalkan oleh keluarga yang merana. Yang harus segera disusul adalah pertanggungjawaban dari setiap pihak yang telah gagal melindungi hak-hak dasar rakyatnya – karena negara yang memungut iuran dari rakyat harus bertanggung jawab untuk melindungi mereka di saat paling membutuhkan. (MSD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *