Jurnalistik Perempuan Maluku Minta Kapolda Maluku Evaluasi Penyidik Polres Malteng FH dan Rekannya HL, Dinilai Tidak Profesional dalam Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik

MALTENG.MASSADANEWS – Mencari keadilan dan pemulihan nama baik merupakan hak setiap warga negara, terlebih bagi perempuan yang mengalami penghinaan, pelecehan verbal, dan perendahan martabat. Hal ini tengah diperjuangkan seorang jurnalis perempuan di Maluku berinisial G, yang mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelecehan verbal akibat persoalan pribadi yang kemudian menyebar hingga menyerang profesinya sebagai wartawan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari konflik hubungan asmara yang melibatkan seorang pria bernama Aji Pole (24), yang bekerja sebagai tenaga cleaning service kontrak di Kantor DPRD Kota Ambon. Selain menerima makian dan pelecehan verbal dari Aji Pole, G juga mendapatkan hinaan melalui pesan Messenger dari pacar Aji Pole, Jhena Ode.

Dalam pesan tersebut, Jhena Ode diduga tidak hanya menghina pribadi G, tetapi juga merendahkan profesi wartawan dengan kata-kata yang dinilai melecehkan serta merendahkan martabat perempuan dan insan pers. “Beta selalu siap kapan pun se datang panggil beta, beta seng takut karena se wartawan lalu beta mau takut, sekelas c itu murahan,” tulis Jhena Ode menggunakan dialek Ambon dalam pesan yang diterima G.

Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan wartawan di Kota Ambon dan Maluku Tengah. Sejumlah jurnalis menilai pernyataan itu bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menciptakan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan, khususnya jurnalis perempuan.

Proses Pelaporan dan Pelimpahan Perkara

Merasa dirugikan dan terhina, G melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Laporan Pengaduan pada 12 Juni 2025. Namun, karena lokasi para pihak berada di wilayah Maluku Tengah, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Maluku Tengah (Malteng) pada 13 November 2025. G baru dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai korban pada 24 November 2025.

Dalam pemeriksaan awal, Penyidik Pembantu Polres Malteng Bripka H. Luanmase (HL) menyampaikan akan mengirimkan surat panggilan resmi kepada para terlapor melalui keluarga mereka di wilayah Polsek Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat. Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Penyidik hanya menyampaikan panggilan kepada Aji Pole melalui pesan WhatsApp pada 25 November dan meminta nomor kontak Jhena Ode dari Aji Pole. Hingga dua kali pemanggilan, kedua terlapor tidak hadir dengan alasan pekerjaan dan keberatan jika dipanggil di tempat kerja.

Hingga Jumat (23/1/2026), atau lebih dari dua bulan sejak pelimpahan perkara, penyidik FH dan rekannya HL belum melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor. Sebaliknya, G dipanggil untuk hadir bersama terlapor dengan tujuan melakukan mediasi, padahal proses mediasi seharusnya dilakukan setelah pemeriksaan terhadap terlapor untuk mendapatkan keterangan sesuai prosedur.

Keluhan Terhadap Penanganan Proses Hukum

Dalam proses mediasi, G menilai penyidik terkesan terburu-buru dan tidak sepenuhnya mengakomodir permintaan korban. Salah satu permintaannya adalah agar surat pernyataan dibacakan langsung oleh dirinya dan ditulis tangan oleh terlapor sesuai dengan pengakuan serta kesalahan yang telah dilakukan. Namun, penyidik justru mengetikkan surat tersebut di ruang Tipidter, mencetaknya, dan menyerahkannya kepada terlapor untuk ditulis ulang secara tangan tanpa memberikan kesempatan kepada G untuk membaca atau memverifikasi kesesuaian isi surat.

Selain itu, permintaan korban terkait pembuatan video klarifikasi juga tidak dipenuhi. G meminta agar video klarifikasi dilakukan di hadapan korban dan pihak kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban terlapor. Namun, penyidik hanya meminta temannya untuk menyuruh terlapor membuat video tanpa disaksikan langsung oleh penyidik dan G dengan alasan sedang terburu-buru untuk melakukan tugas di Kobisonta.

Surat pernyataan dan kesepakatan damai bahkan langsung diminta untuk ditandatangani tanpa diberikan kesempatan kepada G maupun saksi-saksinya untuk membaca dan memastikan kesesuaian isi dokumen. Keadaan semakin memanas ketika salah satu saksi, yang merupakan saudara kandung G dan juga berprofesi sebagai jurnalis, diminta untuk menandatangani surat kesepakatan damai. Saat saudara G hendak membaca isi surat terlebih dahulu, penyidik menyatakan bahwa surat itu tidak perlu dibaca dan meminta agar langsung ditandatangani, dengan alasan akan segera melaksanakan tugas ke Kobisonta.

Meski demikian, saudara G tetap membaca isi surat tersebut dan menemukan bahwa isi surat seolah-olah memaksa G untuk menerima permohonan maaf dari kedua terlapor serta mewajibkannya untuk tidak mempermasalahkan kejadian tersebut di kemudian hari. Padahal, G sendiri belum pernah membaca isi surat sebelumnya, karena hanya dibacakan sepihak oleh penyidik dengan penjelasan singkat bahwa isinya “begini dan begitu”.

Ketika isi surat dipersoalkan karena dinilai merugikan dan menekan posisi korban, penyidik disebut merespons dengan emosi dan secara tiba-tiba merobek surat kesepakatan tersebut.

Merasa tidak puas dengan proses mediasi, G akhirnya memutuskan untuk menolak upaya perdamaian dan memilih melanjutkan proses hukum. Namun, penyidik menyampaikan bahwa jika mediasi gagal, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum tetapi tidak dapat memastikan kapan pemanggilan ulang terhadap terlapor dapat dilakukan. Selain itu, penyidik juga menyatakan tidak dapat menjamin kehadiran terlapor saat dipanggil dengan alasan mereka mungkin kembali tidak memenuhi panggilan seperti sebelumnya. Pernyataan tersebut dinilai oleh korban sebagai bentuk pelemahan terhadap semangatnya untuk menempuh jalur hukum.

Bahkan, setelah G menyatakan sikapnya untuk menolak perdamaian dan melanjutkan proses hukum, penyidik diketahui kembali masuk ke ruang mediasi dan melakukan pembicaraan secara tertutup dengan terlapor, yang ditandai dengan pintu ruangan dikunci dari dalam. Korban juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak membuat surat pernyataan untuk terlapor agar berjanji tidak mengulangi perbuatan, melainkan menyiapkan surat lain yang tidak sesuai dengan harapannya.

Kasus Menjadi Sorotan Isu Penting

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan perempuan, kebebasan pers, dan profesionalisme aparat penegak hukum. Meskipun pencemaran nama baik kerap dianggap perkara ringan, namun penghinaan dengan kata-kata seperti “murahan”, “sampah”, serta pemanggilan nama seperti anjing dan babi, ditambah dengan pelecehan terhadap profesi, terlebih dialami oleh perempuan, memiliki dampak psikologis dan sosial yang serius.

Korban berharap agar penegakan hukum di Maluku, khususnya dalam penanganan perkara perempuan dan anak (PPA), dapat lebih profesional, transparan, dan berpihak pada korban. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keadilan bukan sekadar penyelesaian cepat, tetapi proses yang menghormati hak korban, menjunjung martabat perempuan, dan menegakkan hukum secara adil tanpa tekanan.

Panggilan Evaluasi dan Tanggapan Pihak

Jurnalistik Perempuan Maluku meminta Kapolda Maluku untuk mengevaluasi kinerja oknum penyidik Polres Malteng FH bersama rekan-nya Bripka HL, yang diduga dari cara dan sikapnya dalam melakukan proses mediasi tidak menunjukkan profesionalisme yang sesuai dengan standar penegakan hukum.

Terkait hal tersebut, Kasat Serse Polres Malteng Faudy Ibrahim, Wakil Kapolres Malteng, serta Kapolres Malteng yang dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan sebagai mitra pers. Sementara itu, kedua oknum penyidik FH dan HL saat dikonfirmasi, FH menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses mediasi sesuai prosedur dan hanya terjadi sedikit miskomunikasi sehingga prosesnya gagal, serta pihaknya tegas akan melakukan proses lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Namun, korban G menyampaikan bahwa penyidik menyatakan akan melanjutkan proses tetapi tidak bisa menjamin kelancarannya karena banyak kasus yang ditangani dan tidak dapat menjamin kehadiran terlapor dengan alasan mereka sibuk kerja. Padahal, sebagai jurnalis, G juga memiliki pekerjaan yang sangat sibuk. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengabaian tugas secara profesional yang harus disikapi tegas oleh Kapolda Maluku.(MSD).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *