OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Lewat PKS Baru, Siap Tangani Kejahatan Keuangan Era Digital yang Makin Kompleks

Oplus_131072

JAKARTA – MASSADANEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) kembali menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (21/1/2026).

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana. Perjanjian ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya yang ditandatangani pada 12 Januari 2024, disesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penanganan perkara pidana nasional.

Mirza Adityaswara menegaskan bahwa sinergi antara kedua lembaga menjadi kunci utama dalam menghadapi kompleksitas kejahatan yang terus berkembang di sektor jasa keuangan. Sebagai tambahan, OJK saat ini memiliki mandat penyidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru, PKS yang diperbarui ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih solid dan terstruktur, khususnya dalam proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” jelas Mirza.

Sementara itu, Asep Nana Mulyana menilai penandatanganan PKS ini sebagai bentuk nyata komitmen kolaboratif antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan munculnya instrumen keuangan baru seperti aset kripto membuat kejahatan keuangan semakin canggih dan kompleks.

“Sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan OJK menjadi kebutuhan mutlak agar penanganan setiap perkara bisa berjalan secara efektif, efisien, dan tuntas, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegas Asep.

Data kinerja koordinasi kedua lembaga selama periode 2017–2025 menunjukkan hasil yang sangat positif. Tercatat sebanyak 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht).

Khusus pada tahun 2025 saja, penyelesaian perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas, meliputi 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.

Melalui pembaruan PKS ini, OJK dan Kejaksaan RI sepakat untuk memperkuat koordinasi secara menyeluruh, mulai dari tahap awal penanganan perkara yaitu penyidikan, kemudian prapenuntutan, penuntutan, hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Ruang lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran data dan informasi yang akurat serta terkini, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan seminar, lokakarya, dan sosialisasi yang terjadwal secara berkala.

Dengan langkah strategis ini, OJK dan Kejaksaan RI menegaskan tekad bersama untuk membangun ekosistem penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang lebih sinergis, akuntabel, transparan, dan mampu menjawab berbagai tantangan kejahatan keuangan di era digital yang terus berkembang pesat. (MSD).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *