AMBON.MASSADANEWS – Masalah ketidaksesuaian data kepesertaan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu menjadi sorotan tajam Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes. Pasalnya, banyak warga yang seharusnya mendapat perlindungan justru mendapati status kepesertaannya mati saat sedang sangat membutuhkan layanan pengobatan.
Hal ini disampaikannya di gedung DPRD Kota Ambon pada hari senin (27/6/2026) usai dirinya mengikuti rapat sinkronisasi data bersama BPJS Kesehatan dan instansi terkait, guna memeriksa kesesuaian daftar peserta yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Zeth menjelaskan, warga miskin yang mendapatkan fasilitas ini terbagi dua kelompok: pertama Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dananya berasal dari APBN maupun APBD Provinsi; kedua Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang pembayarannya bersumber dari APBD Kota Ambon.
“Yang sangat mengkhawatirkan adalah warga yang sudah terdaftar dan pernah berobat menggunakan fasilitas ini, tiba-tiba saat kembali sakit ke rumah sakit, statusnya sudah tidak aktif. Padahal iurannya seharusnya sudah dibayar pemerintah. Kita harus tahu pasti, apakah ini sekadar kesalahan input data atau ada persoalan administrasi lain yang terabaikan,” tegasnya.
Dalam pembahasan terungkap adanya selisih angka yang mencolok. Data BPJS mencatat jumlah peserta PBPU hanya 12.226 orang, namun laporan yang diterima DPRD mencapai lebih dari 15.900 orang—ada selisih lebih dari 3.000 nama yang belum terjelaskan.
“Jika ditotal, 15.900 ditambah 91.000 peserta lain ditambah sekitar 15.000 yang masih dalam antrean, maka jumlah yang seharusnya dilindungi hampir setengah dari total penduduk Ambon. Padahal data resmi kemiskinan Pemkot Ambon hanya sekitar 22.000 jiwa. Atau sekitar 4persen, Ini angka yang sangat jauh berbeda,” ungkap Zeth.
Ia meminta Dinas terkait bersama BPJS Kesehatan segera melakukan verifikasi menyeluruh dan pelurusan data.
“Kita harus pastikan agar jangan sampai terjadi kesalahan fatal: orang yang sebenarnya mampu justru menikmati hak yang seharusnya milik warga miskin, sementara mereka yang benar-benar kurang mampu malah tidak terdaftar dan kehilangan hak yang dilindungi undang-undang,” tegasnya menutup pernyataan. (MSD).
—












