Hukum  

Eksekusi Lahan Amahusu Tetap Berlanjut: Putusan Sudah Final, Demonstrasi Dinilai Tak Berdasar

MassadaNews.com, Ambon, 24 November 2025 — Aksi demonstrasi pada Senin 24 November 2025 di depan Kantor Pengadilan Negeri Ambon yang dilakukan oleh segelintir Mahasiswa, menuntut pencopotan Plt. Panitera Pengadilan Negeri Ambon terkait penandatanganan Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi dinilai tidak berdasar dengan substansi perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perlu ditegaskan bahwa surat permohonan pengamanan bukan surat perintah eksekusi, melainkan dokumen administratif koordinatif kepada Kepolisian guna memastikan pelaksanaan teknis eksekusi berjalan aman. Plt. Panitera berwenang menandatangani dokumen administratif sesuai struktur manajemen peradilan.

Sementara itu, perkara lahan di Dusun Kebun Cengkeh telah berkekuatan hukum tetap telah melalui tahapan:
PN Ambon 177/Pdt.G/1984/PN.AB
PT Maluku 14/Pdt/1988/PT.MAL
MA RI 1716 K/Pdt./1989
Status inkracht mewajibkan pengadilan melaksanakan eksekusi sesuai Pasal 195 HIR, bukan lagi ruang perdebatan publik.

Pertanyaan muncul:

Mengapa massa mempersoalkan surat pengamanan, bukan penetapan eksekusi jika memang substansi keadilan yang dibela?

Fokus aksi pada isu administratif mengatasnamakan masyarakat berdasarkan surat permohonan bantuan pengamanan eksekusi di Amahusu justru memperlihatkan indikasi upaya dari pihak tertentu untuk menghambat eksekusi dan memberi tekanan terhadap independensi peradilan. Hadirnya dokumen internal di tangan massa juga memunculkan dugaan kebocoran dokumen untuk menggiring opini.

Dalam negara hukum, putusan final tidak dapat dihentikan oleh tekanan demonstrasi. Menghambat eksekusi inkracht berarti mengganggu kepastian hukum dan merusak integritas peradilan.
Eksekusi bukan suatu hal yang harus tawar-tawar, tetapi kewajiban konstitusional yang mutlak dan sah secara hukum.
Jika putusan final dapat ditunda oleh demo yang tidak substansial maka hilanglah wibawa hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *