AMBON.MASSADANEWS – Menjawab keluhan yang terus mengalir dari warga, Komisi III DPRD Kota Ambon turun langsung ke lokasi untuk memeriksa keadaan Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) di Kecamatan Nusaniwe, Rabu (10/6/2026). Rombongan dipimpin Ketua Komisi III Harry Putra Far Far, didampingi anggota dewan serta perwakilan Dinas Perumahan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kunjungan ini dilakukan guna memverifikasi keluhan penghuni terkait fasilitas yang belum lengkap dan janji pengembang yang belum terpenuhi. Hasil peninjauan langsung di lapangan memunculkan keprihatinan mendalam. Apa yang disampaikan warga ternyata benar adanya: selain bangunan rumah, sarana dasar yang wajib disediakan belum berfungsi sebagaimana mestinya.
“Jalan yang rusak, tembok penahan tanah belum kuat, penerangan minim, hingga saluran air yang belum memadai—semua ini kami lihat sendiri,” ujar Harry.
Ia menegaskan akan segera memanggil pengembang beserta instansi terkait untuk mencari jalan keluar. Tak hanya soal perbaikan fasilitas, prosedur perizinan pembangunan di lokasi ini pun akan ditelusuri kembali secara mendalam.
Ada hal yang menjadi tanda tanya besar: sejumlah dinas teknis diketahui awalnya tidak menyetujui pembangunan di kawasan itu. Lokasi tersebut tergolong area lindung dengan kemiringan tanah mencapai 45 derajat, yang dinilai kurang aman untuk pemukiman. “Bagaimana izin pembangunan bisa diterbitkan jika sejak awal sudah ada catatan keberatan dan pertimbangan keamanan?” tanyanya.
Warga juga menceritakan pembangunan ini pernah diduga memicu longsor saat hujan deras, yang membahayakan lingkungan sekitar. Paling mendesak untuk segera diselesaikan adalah pembangunan tembok penahan tanah dan sistem terasering. Sesuai aturan, fasilitas pengamanan ini wajib dibangun lebih dulu sebelum rumah mulai didirikan. Tanpa perlindungan yang memadai, keselamatan penghuni terancam setiap kali cuaca buruk.
“Tujuan menyediakan perumahan bagi warga berpenghasilan rendah memang mulia. Namun tak pantas jika kenyamanan dan keselamatan justru dikorbankan,” tegas Harry.
Apabila perundingan dengan pengembang tak membuahkan hasil dan pihak terkait tak bergerak memperbaiki kekurangan, Komisi III akan mengusulkan pembentukan tim khusus oleh Pemkot Ambon untuk menangani persoalan ini. “Warga sudah menunaikan kewajibannya, maka hak mereka pun harus dipenuhi. Kami akan terus perjuangkan ini sampai tuntas,” pungkasnya.(MSD).












