Berita  

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana 1.070 Korban Penipuan Digital

JAKARTA.MASSADANEWS – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana senilai Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban penipuan digital. Dana tersebut berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan, dengan catatan mulai operasional IASC pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan dana secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Acara dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta sejumlah korban scam.

Bukti Nyata Peran Negara Lindungi Masyarakat

Friderica menyampaikan bahwa pengembalian dana merupakan bukti kerja sama OJK dengan kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.

“Pengembalian dana ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan inovatif modusnya,” ujarnya. Kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan melintasi batas negara, sehingga membutuhkan penanganan bersama.

Berbagai modus scam yang sering digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, serta love scam.

Tantangan Penanganan Scam dan Pentingnya Sinergi

Dalam penanganan scam, terdapat beberapa tantangan seperti lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan, perlunya kecepatan pemblokiran yang lebih tinggi, kompleksitas pelarian dana, dan optimalisasi pengembalian dana.

Mahendra Siregar menegaskan bahwa upaya ini merupakan bukti komitmen OJK bersama pemangku kepentingan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan pada sektor jasa keuangan dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan memerangi segala modus scam. Kita harus senantiasa mengantisipasi ruang lingkup dan aspek lain yang digunakan pelaku,” katanya.

OJK juga mengapresiasi keberanian korban berbagi pengalaman, yang menjadi pembelajaran dan motivasi bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Total Keluhan Capai 432 Ribu dengan Nilai Kehilangan Rp9,1 Triliun

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan ke IASC, karena semakin cepat pelaporan, semakin besar peluang pengembalian dana.

Menurut Misbakhun, kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan kompleksitas tinggi yang tidak dapat ditangani secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime dengan modus dan teknis yang canggih,” ujarnya. Ia menilai keberadaan IASC telah memberikan dampak nyata dan optimisme baru bagi masyarakat menghadapi maraknya penipuan digital.

“Hal ini memberikan angin segar bahwa IASC dan Satgas PASTI memberikan harapan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sejak berdiri hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 keluhan dengan total nilai kehilangan mencapai Rp9,1 triliun. Seluruh dana yang berhasil diblokir oleh IASC mencapai Rp436,88 miliar.

Pelaporan dapat dilakukan melalui situs web resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap situs web palsu yang mengatasnamakan IASC, serta pihak yang mengklaim sebagai perwakilan resmi lembaga tersebut. (MSM).Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana 1.070 Korban Penipuan Digital.(MSD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *