POLICY DIALOGUE & PUBLIC HEARING: Dorong Perempuan Adat Jadi Subjek Utama Pembangunan Maluku

AMBON,MASSADANEWS – Sebuah kegiatan Policy Dialogue & Public Hearing bertajuk “Mendorong Demokrasi Partisipatif – Perempuan Masyarakat Adat sebagai Subjek Pembangunan Daerah” digelar di Cafe Ujung JMP, hari Selasa (7 Januari 2026) pukul 15.00 WIT. Kegiatan kolaborasi antara anggota perempuan Cipayung dan Anggota DPD RI dari Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si., ini bertujuan untuk menempatkan perempuan masyarakat adat sebagai bagian utama dalam pembangunan, bukan hanya objek kebijakan.

Perempuan Adat Jadi Prioritas Pembangunan yang Berkeadilan

Dalam kesempatan itu, Bisri menegaskan bahwa pembangunan daerah yang adil harus mengangkat perempuan masyarakat adat sebagai subjek utama. Menurutnya, kegiatan ini merupakan gerakan moral yang lahir dari kesadaran generasi muda, khususnya perempuan Cipayung, terhadap persoalan masyarakat adat yang selama ini sering terabaikan.

“Ini adalah kebangkitan. Anak muda mulai melihat kompleksitas persoalan adat dan memilih untuk bergerak, bukan diam dan menunggu,” ujarnya.

Bisri menambahkan bahwa langkah ini patut diapresiasi oleh semua elemen masyarakat, bukan hanya lembaga negara. Forum ini harus dijadikan momentum kolektif untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Maluku.

Minta Pemerintah Daerah Respons Serius, Jangan Jadikan Adat Sebagai Komoditas

Bisri juga mendorong pemerintah daerah – mulai dari Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati – untuk merespons gagasan dan rekomendasi dari forum ini dengan serius. Ia menyoroti bahwa selama ini praktik politik elektoral sering menjadikan masyarakat adat hanya sebagai komoditas politik yang hanya diingat saat pemilihan kepala daerah.

“Masyarakat adat bukan hanya untuk dipakai saat kampanye. Ini adalah gerakan yang menyadarkan kita semua, bukan hanya pemerintah,” jelasnya.

Untuk menjaga keberlanjutan gerakan ini, Bisri menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) dengan menggunakan ruang kerja Kantor Perwakilan DPD RI di Maluku sebagai tempat diskusi, konsolidasi, dan menghasilkan gagasan baru.

“Kita butuh ruang permanen agar anak muda bisa berkumpul dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Seperti bola salju, gerakan ini akan menarik lebih banyak pihak yang peduli dengan masyarakat adat,” ucapnya.

Indonesia Sudah Punya Dasar Konstitusional Kuat, Jangan Hanya Tunggu Undang-Undang

Dalam dialog tersebut, Bisri menanggapi paparan narasumber Nasaruddin yang menyatakan bahwa negara terlalu fokus pada pendekatan regulatif dan menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat. Menurut Bisri, Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita tidak perlu hanya menunggu undang-undang. Harus ada inovasi,” katanya.

Ia memberikan contoh sukses dari Bali yang bisa menghentikan ruang udara internasional saat Hari Raya Nyepi berkat kesadaran kolektif masyarakat. Di Maluku sendiri, Negeri Haruku berhasil meraih penghargaan Kalpataru karena sistem adat seperti kewang darat dan kewang laut berjalan efektif.

“Yang perlu kita lakukan adalah mengaktifkan semua instrumen adat yang ada, sehingga pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat benar-benar hidup dan berlaku,” tegasnya.

Soal regulasi nasional, Bisri menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan inisiatif DPD RI yang telah diperjuangkan lebih dari 15 tahun. Saat ini, beberapa fraksi besar di DPR RI telah menyatakan kesediaan untuk mendorong proses pengesahannya.

“Sambil menunggu undang-undang itu disahkan, Maluku harus punya pondasi sendiri. Saya berharap Indonesia bahkan dunia bisa belajar dari sistem adat yang ada di Maluku,” pungkasnya.

10 Rekomendasi Strategis yang Dihasilkan

Kegiatan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting sebagai berikut:

1. Percepat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Maluku melalui kebijakan daerah yang selaras dengan konstitusi, putusan MK, serta prinsip HAM dan keadilan sosial.

2. Tempatkan perempuan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan daerah dengan menjamin keterlibatan mereka dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan.

3. Perluas ruang demokrasi partisipatif melalui dialog kebijakan yang berkelanjutan antara masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan negara.

4. Bentuk Kaukus Perempuan Masyarakat Adat dan Demokrasi Partisipatif Maluku sebagai wadah konsolidasi dan advokasi lintas komunitas.

5. Jadikan Kaukus sebagai tempat untuk mengumpulkan aspirasi, pengetahuan lokal, dan kepemimpinan perempuan adat, terutama dalam tata kelola wilayah adat dan pembangunan berkelanjutan.

6. Dorong kemitraan strategis antara Kaukus dengan DPD RI, DPRD, dan pemerintah daerah agar aspirasi masyarakat adat masuk dalam kebijakan.

7. Perkuat kapasitas anggota Kaukus melalui pendidikan politik, advokasi, penguatan perspektif gender, serta dokumentasi wilayah dan pengetahuan adat.

8. Inisiasi pembentukan Sekretariat Bersama sebagai kerja kolaboratif yang lebih terstruktur.

9. Jadikan Sekber sebagai pusat koordinasi, data, dan informasi untuk mendukung advokasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan.

10. Jamin keberlanjutan, inklusivitas, dan independensi Kaukus serta Sekber melalui kesepakatan bersama yang transparan dan berlandaskan nilai adat serta demokrasi partisipatif.(MSD).POLICY DIALOGUE & PUBLIC HEARING: Dorong Perempuan Adat Jadi Subjek Utama Pembangunan Maluku.(MSD).

AMBON,MASSADANEWS – Sebuah kegiatan Policy Dialogue & Public Hearing bertajuk “Mendorong Demokrasi Partisipatif – Perempuan Masyarakat Adat sebagai Subjek Pembangunan Daerah” digelar di Cafe Ujung JMP, hari Selasa (7 Januari 2026) pukul 15.00 WIT. Kegiatan kolaborasi antara anggota perempuan Cipayung dan Anggota DPD RI dari Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si., ini bertujuan untuk menempatkan perempuan masyarakat adat sebagai bagian utama dalam pembangunan, bukan hanya objek kebijakan.

Perempuan Adat Jadi Prioritas Pembangunan yang Berkeadilan

Dalam kesempatan itu, Bisri menegaskan bahwa pembangunan daerah yang adil harus mengangkat perempuan masyarakat adat sebagai subjek utama. Menurutnya, kegiatan ini merupakan gerakan moral yang lahir dari kesadaran generasi muda, khususnya perempuan Cipayung, terhadap persoalan masyarakat adat yang selama ini sering terabaikan.

“Ini adalah kebangkitan. Anak muda mulai melihat kompleksitas persoalan adat dan memilih untuk bergerak, bukan diam dan menunggu,” ujarnya.

Bisri menambahkan bahwa langkah ini patut diapresiasi oleh semua elemen masyarakat, bukan hanya lembaga negara. Forum ini harus dijadikan momentum kolektif untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Maluku.

Minta Pemerintah Daerah Respons Serius, Jangan Jadikan Adat Sebagai Komoditas

Bisri juga mendorong pemerintah daerah – mulai dari Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati – untuk merespons gagasan dan rekomendasi dari forum ini dengan serius. Ia menyoroti bahwa selama ini praktik politik elektoral sering menjadikan masyarakat adat hanya sebagai komoditas politik yang hanya diingat saat pemilihan kepala daerah.

“Masyarakat adat bukan hanya untuk dipakai saat kampanye. Ini adalah gerakan yang menyadarkan kita semua, bukan hanya pemerintah,” jelasnya.

Untuk menjaga keberlanjutan gerakan ini, Bisri menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) dengan menggunakan ruang kerja AMBON,MASSADANEWS – Sebuah kegiatan Policy Dialogue & Public Hearing bertajuk “Mendorong Demokrasi Partisipatif – Perempuan Masyarakat Adat sebagai Subjek Pembangunan Daerah” digelar di Cafe Ujung JMP, hari Selasa (7 Januari 2026) pukul 15.00 WIT. Kegiatan kolaborasi antara anggota perempuan Cipayung dan Anggota DPD RI dari Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si., ini bertujuan untuk menempatkan perempuan masyarakat adat sebagai bagian utama dalam pembangunan, bukan hanya objek kebijakan.

Perempuan Adat Jadi Prioritas Pembangunan yang Berkeadilan

Dalam kesempatan itu, Bisri menegaskan bahwa pembangunan daerah yang adil harus mengangkat perempuan masyarakat adat sebagai subjek utama. Menurutnya, kegiatan ini merupakan gerakan moral yang lahir dari kesadaran generasi muda, khususnya perempuan Cipayung, terhadap persoalan masyarakat adat yang selama ini sering terabaikan.

“Ini adalah kebangkitan. Anak muda mulai melihat kompleksitas persoalan adat dan memilih untuk bergerak, bukan diam dan menunggu,” ujarnya.

Bisri menambahkan bahwa langkah ini patut diapresiasi oleh semua elemen masyarakat, bukan hanya lembaga negara. Forum ini harus dijadikan momentum kolektif untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Maluku.

Minta Pemerintah Daerah Respons Serius, Jangan Jadikan Adat Sebagai Komoditas

Bisri juga mendorong pemerintah daerah – mulai dari Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati – untuk merespons gagasan dan rekomendasi dari forum ini dengan serius. Ia menyoroti bahwa selama ini praktik politik elektoral sering menjadikan masyarakat adat hanya sebagai komoditas politik yang hanya diingat saat pemilihan kepala daerah.

“Masyarakat adat bukan hanya untuk dipakai saat kampanye. Ini adalah gerakan yang menyadarkan kita semua, bukan hanya pemerintah,” jelasnya.

Untuk menjaga keberlanjutan gerakan ini, Bisri menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) dengan menggunakan ruang kerja Kantor Perwakilan DPD RI di Maluku sebagai tempat diskusi, konsolidasi, dan menghasilkan gagasan baru.

“Kita butuh ruang permanen agar anak muda bisa berkumpul dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Seperti bola salju, gerakan ini akan menarik lebih banyak pihak yang peduli dengan masyarakat adat,” ucapnya.

Indonesia Sudah Punya Dasar Konstitusional Kuat, Jangan Hanya Tunggu Undang-Undang

Dalam dialog tersebut, Bisri menanggapi paparan narasumber Nasaruddin yang menyatakan bahwa negara terlalu fokus pada pendekatan regulatif dan menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat. Menurut Bisri, Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita tidak perlu hanya menunggu undang-undang. Harus ada inovasi,” katanya.

Ia memberikan contoh sukses dari Bali yang bisa menghentikan ruang udara internasional saat Hari Raya Nyepi berkat kesadaran kolektif masyarakat. Di Maluku sendiri, Negeri Haruku berhasil meraih penghargaan Kalpataru karena sistem adat seperti kewang darat dan kewang laut berjalan efektif.

“Yang perlu kita lakukan adalah mengaktifkan semua instrumen adat yang ada, sehingga pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat benar-benar hidup dan berlaku,” tegasnya.

 

Soal regulasi nasional, Bisri menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan inisiatif DPD RI yang telah diperjuangkan lebih dari 15 tahun. Saat ini, beberapa fraksi besar di DPR RI telah menyatakan kesediaan untuk mendorong proses pengesahannya.

“Sambil menunggu undang-undang itu disahkan, Maluku harus punya pondasi sendiri. Saya berharap Indonesia bahkan dunia bisa belajar dari sistem adat yang ada di Maluku,” pungkasnya.

10 Rekomendasi Strategis yang Dihasilkan

Kegiatan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting sebagai berikut:

1. Percepat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Maluku melalui kebijakan daerah yang selaras dengan konstitusi, putusan MK, serta prinsip HAM dan keadilan sosial.

2. Tempatkan perempuan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan daerah dengan menjamin keterlibatan mereka dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan.

3. Perluas ruang demokrasi partisipatif melalui dialog kebijakan yang berkelanjutan antara masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan negara.

4. Bentuk Kaukus Perempuan Masyarakat Adat dan Demokrasi Partisipatif Maluku sebagai wadah konsolidasi dan advokasi lintas komunitas.

5. Jadikan Kaukus sebagai tempat untuk mengumpulkan aspirasi, pengetahuan lokal, dan kepemimpinan perempuan adat, terutama dalam tata kelola wilayah adat dan pembangunan berkelanjutan.

6. Dorong kemitraan strategis antara Kaukus dengan DPD RI, DPRD, dan pemerintah daerah agar aspirasi masyarakat adat masuk dalam kebijakan.

7. Perkuat kapasitas anggota Kaukus melalui pendidikan politik, advokasi, penguatan perspektif gender, serta dokumentasi wilayah dan pengetahuan adat.

8. Inisiasi pembentukan Sekretariat Bersama sebagai kerja kolaboratif yang lebih terstruktur.

9. Jadikan Sekber sebagai pusat koordinasi, data, dan informasi untuk mendukung advokasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan.

10. Jamin keberlanjutan, inklusivitas, dan independensi Kaukus serta Sekber melalui kesepakatan bersama yang transparan dan berlandaskan nilai adat serta demokrasi partisipatif. POLICY DIALOGUE & PUBLIC HEARING: Dorong Perempuan Adat Jadi Subjek Utama Pembangunan Maluku.(MSD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *