CCTV Bantah Versi Kodam, Truk Militer Dinilai Menabrak Duluan, Korban: Panggul Retak, Otak Bengkak

AMBON.MASSADANEWS – Kasus kecelakaan yang menimpa siswi SMP Negeri 6 Ambon, SKP (14), akibat tergilas truk konvoi TNI di Jalan Jenderal Sudirman, 6 Maret 2026 lalu, kini memunculkan bukti baru. Rekaman CCTV yang dipegang keluarga membantah versi kejadian yang disampaikan pihak Kodam XV/Pattimura, serta memicu tuntutan tanggung jawab yang lebih serius.

Hingga saat ini, korban masih berjuang di Ruang Perawatan Intensif RSUP Dr. Haulussy Leimena dengan kondisi luka yang sangat parah, antara lain pendarahan organ hati, retak tulang panggul, hingga pembengkakan otak yang memicu kejang. Korban bahkan harus menerima lebih dari 40 kantong darah.

Versi Berbeda, CCTV Jadi Bukti Kunci

Awalnya, pihak Kodam melalui Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf. Heri Krisdianto, menyatakan bahwa kejadian bermula ketika motor ojek daring (ojol) mencoba masuk ke jalur konvoi yang sedang dikawal, sehingga merujuk pada aturan hak utama kendaraan dinas.

Namun, ibu korban, Mariska Muskita (41), membantah keras hal tersebut berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas.

“Rekaman CCTV menunjukkan justru truk itulah yang menyenggol motor anak kami dari arah depan, bukan dari belakang. Yang mengejutkan, setelah melindas korban, truk itu tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan,” tegas Mariska, Selasa (15/4/2026).

Keluarga menilai kejadian ini bukan sekadar kesalahan jalur, melainkan adanya kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka luar biasa. Meski dalam kondisi kritis pasca-operasi pemasangan pen pada tulang, semangat belajar korban tetap tinggi hingga sempat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) langsung dari ranjang rumah sakit.

Kecewa dengan Komitmen yang Tak Jelas

Keluarga mengaku kecewa karena merasa janji penanganan medis hingga “sembuh total” belum terealisasi sepenuhnya. Hingga kini, keluarga baru menerima santunan sebesar Rp25 juta dari unsur pimpinan TNI.

“Anak saya bukan binatang yang bisa ditebus begitu saja. Kami sudah sebulan lebih dirawat. Kami butuh tanggung jawab berkelanjutan, mulai dari rehabilitasi medis, pendampingan psikologis, hingga jaminan masa depan,” ujar Mariska dengan nada emosional.

Status Hukum

Sementara itu, ayah korban, Weyber Pagaya (38), mengaku sempat menandatangani surat perdamaian secara kekeluargaan pada 10 Maret lalu, sebelum melihat rekaman CCTV. Setelah bukti visual ditemukan, ia kembali dipanggil dan diperiksa oleh Pomdam XV/Pattimura.

Secara hukum, meski ada kesepakatan damai, hal tersebut tidak menghapuskan unsur pidana jika terbukti adanya kelalaian berat yang menyebabkan luka serius sesuai pasal yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Keluarga berharap keadilan dan kemanusiaan dapat ditegakkan di atas segala aturan, serta meminta pihak penyedia layanan ojol juga meningkatkan perlindungan keselamatan bagi pengendaranya.
.(MM10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *