AMBON.MASSADANEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui Kelompok Bisnis Bersama (KUB) sebagai strategi utama untuk meningkatkan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pernyataan ini disampaikan Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan dengan Direktur Utama, anggota Dewan Komisaris BPD, serta seluruh anggota KUB BPD yang digelar di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengembangkan koordinasi kebijakan antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah dalam mempromosikan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Dian menjelaskan bahwa pembentukan KUB menjadi tonggak penting dalam struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan meningkat dalam menjalankan peran sebagai agen pembangunan daerah.
“Pembentukan KUB bukan hanya kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi juga strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan kapitalisasi yang kuat, tata kelola baik, dan sinergi bisnis efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sinergi dalam KUB harus dibangun atas dasar saling menguntungkan dan penyelarasan visi pembangunan daerah. Melalui KUB, BPD diharapkan dapat meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan.
Peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD juga sangat strategis, antara lain melalui dukungan kebijakan dalam mengembangkan ekosistem yang kondusif, meningkatkan kapitalisasi, serta menjadikan BPD sebagai mitra utama dalam pengembangan daerah.
Konsolidasi dan sinergi melalui KUB juga bertujuan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, terutama UMKM. Peningkatan kredit UMKM diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat bisnis lokal, dan mengurangi kesenjangan pembiayaan.
Pada hari yang sama, OJK juga mengkoordinasikan pemantauan perbankan regional dengan seluruh kepala OJK daerah dan unit pemantauan perbankan. Hal ini bertujuan untuk mengawasi implementasi KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.
“Forum ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara lebih optimal,” tegas Dian.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan terintegrasi, pengawasan adaptif, serta sinergi erat dengan pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis utama dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (MSD).












