Berita  

Pemprov Maluku Bantah Klaim Perintah Gubernur Soal Pertambangan di Gunung Botak: Semua Proses Berjalan Sesuai Peraturan

AMBON, MASSADANEWS – Pemerintah Provinsi Maluku secara tegas membantah klaim yang beredar di ruang publik dan media mengenai adanya perintah atau arahan dari Gubernur Hendrik Lewerissa terkait aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Bantahan resmi ini disampaikan untuk mengoreksi informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, pada hari Rabu (18/2/2026) menegaskan bahwa Gubernur tidak pernah memberikan perintah, arahan, maupun persetujuan kepada pihak mana pun – baik perorangan, kelompok masyarakat, maupun perusahaan – dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

“Seluruh proses pengelolaan pertambangan di wilayah tersebut berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada campur tangan langsung atau instruksi khusus dari Gubernur,” ujar Kasrul.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara secara umum berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagian kewenangan strategis kemudian didelegasikan kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, termasuk dalam rangka penyelenggaraan pertambangan rakyat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022, kawasan WPR di Kabupaten Buru telah ditetapkan dengan luas total 95,21 hektare, yang mencakup area Gunung Botak. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemprov Maluku telah melalui proses seleksi yang ketat dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sepuluh koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, serta memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan.

Kasrul menekankan bahwa hanya koperasi pemegang IPR yang memiliki hak sah untuk melakukan aktivitas penambangan di kawasan Gunung Botak. Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pihak lain atau di luar batasan wilayah yang ditetapkan dikategorikan sebagai penambangan ilegal, dan telah menjadi prioritas penertiban oleh aparat berwenang.

Untuk menangani masalah penambangan ilegal secara komprehensif, Pemprov Maluku telah membentuk Satuan Tugas Penertiban dan Pengosongan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Satgas ini merupakan kerja sama sinergis antara Pemprov Maluku, Pemerintah Kabupaten Buru, Kepolisian, TNI, serta unsur tokoh adat setempat, yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi ekosistem kawasan Gunung Botak.

Terkait adanya kerja sama antara koperasi pemegang IPR dengan pihak ketiga, Kasrul menjelaskan bahwa mekanisme tersebut diizinkan oleh peraturan sebagai bentuk kemitraan usaha yang sah, guna mengatasi keterbatasan permodalan dan kemampuan teknis yang dimiliki oleh koperasi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa Pemprov Maluku termasuk Gubernur – tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan koperasi untuk bekerja sama dengan perusahaan tertentu, termasuk PT Wanshuai Indo Mining seperti yang disebutkan dalam beberapa informasi yang beredar di publik.

“Kemitraan tersebut sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab koperasi pemegang IPR, dengan tetap harus mematuhi seluruh ketentuan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Kasrul menambahkan bahwa penggunaan metode dan peralatan penambangan wajib sepenuhnya mengacu pada pedoman teknis yang ditetapkan Kementerian ESDM. Setiap aktivitas penambangan harus memperhatikan secara ketat aspek keselamatan kerja, keamanan operasional, serta perlindungan lingkungan hidup, termasuk pencegahan erosi tanah, pencemaran air, dan pemulihan lahan pasca-penambangan.

Koperasi pemegang IPR juga diwajibkan untuk menyetor iuran pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Provinsi Maluku. Dana yang terkumpul akan digunakan sebagai kontribusi bagi pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di wilayah sekitar kawasan pertambangan, demi kesejahteraan masyarakat luas.

Menanggapi isu pencatutan nama Gubernur dalam berbagai aktivitas pertambangan di Gunung Botak yang disebutkan dalam beberapa laporan, Kasrul menilai bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta dan perlu segera dikoreksi.

“Kita berharap informasi yang disebarkan ke publik dapat berdasarkan fakta yang akurat. Pemprov Maluku berkomitmen penuh untuk menjaga tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan taat hukum, demi kepentingan masyarakat luas serta kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Maluku,” pungkasnya.

Pihak Pemprov Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terima informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan selalu merujuk pada sumber resmi untuk mendapatkan informasi terkait pertambangan di Gunung Botak. (MSD)Pemprov Maluku Bantah Klaim Perintah Gubernur Soal Pertambangan di Gunung Botak: Semua Proses Berjalan Sesuai Peraturan .(MSD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *