Berita  

Juni 2026, Pelanggar Buang Sampah Sembarangan di Ambon Dapat Denda Rp1 Juta

AMBON, MASSADANEWS – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan sesuai jam yang ditentukan, yaitu pukul 22.00–05.00 WIT. Penegasan ini disampaikan saat memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2026 melalui Mini Festival Lingkungan Hidup bertema “Arika Kalesang Negeri” di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Sabtu (28/02/2026).

Acara yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon ingin menyampaikan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah, melainkan butuh kesadaran bersama masyarakat.

“Sebagus apa pun upaya pemerintah, kalau kesadaran masyarakat belum meningkat, persoalan sampah tidak akan selesai. Kami hanya minta dua hal: buang sampah pada tempatnya dan pada waktunya,” tegas Wattimena.

Ia menjelaskan, jam pembuangan malam hari ditetapkan agar armada pengangkut bisa membersihkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada pukul 06.00–07.00 WIT, sehingga kota tetap bersih pada siang hari. Namun dari rekaman CCTV, masih ada warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, bahkan melemparkannya dari kendaraan tanpa memastikan sampah masuk ke TPS.

Perilaku seperti ini harus kita ubah. Pemerintah tidak menyalahkan masyarakat, tapi meminta dukungan bersama,” ucapnya.

Wali Kota juga menyatakan kekhawatirannya terhadap banyaknya sampah yang dibuang ke sungai dan laut. Meskipun pemerintah telah memasang jaring penahan sampah di beberapa titik sungai untuk mencegah sampah masuk ke Teluk Ambon, sebagian warga salah mengartikannya.

Ada yang mengira karena sudah ada jaring, bisa bebas buang sampah ke sungai. Padahal jaring hanya untuk mencegah sampah masuk ke teluk, bukan untuk menampung kebiasaan buruk,” jelasnya.

Dalam dua hari saja, sampah yang diangkut dari sungai mencapai sekitar 10 ton. Kondisi ini dinilai memprihatinkan dan menguras energi serta anggaran pemerintah.

Setelah melalui tahap sosialisasi, Pemkot Ambon akan menindak pelanggar mulai Juni 2026. Pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp1 juta atau kurungan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Kebijakan ini bukan hanya untuk menghukum, tapi juga memberikan efek jera dan edukasi. Kalau tidak mau bayar denda, jangan buang sampah sembarangan. Sederhana saja,” tegas Wattimena.

Pemerintah juga sedang menyusun cara untuk masyarakat melaporkan pelanggaran, termasuk kemungkinan memberikan insentif bagi pelapor sesuai aturan yang akan dibuat.

Hari Peduli Sampah Nasional yang secara nasional diperingati setiap 21 Februari dan digelar di Ambon pada 28 Februari, diharapkan menjadi titik balik perubahan perilaku masyarakat.

Wattimena mengajak seluruh warga untuk menjadikan kebersihan sebagai tanggung jawab bersama, mulai dari diri sendiri dan keluarga.

Kota ini tidak akan maju kalau energi kita habis hanya untuk mengurus sampah. Mari kita mulai dari kesadaran pribadi untuk Ambon yang bersih dan berkelanjutan,” pungkasnya. (MSD).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *