Rovik Afifudin Kritik Eksekusi Utang Pihak Ketiga yang Bebani APBD Maluku 2025

AMBON, MASSADANNEWS – Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait eksekusi pembayaran utang pihak ketiga tahun 2024 yang dibebankan pada APBD 2025. Rovik menilai kebijakan ini semakin memperburuk kondisi keuangan daerah.

“Sejak awal, kami telah menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan ini. Eksekusi utang pihak ketiga tahun 2024 yang dibayarkan pada tahun 2025 inilah yang menjadi penyebab utama kondisi keuangan daerah kita saat ini,” tegas Rovik kepada wartawan usai rapat kerja Komisi III dengan mitra di ruang paripurna, Selasa (18/11/2025).

Rovik menjelaskan bahwa pembayaran utang daerah seharusnya tidak dilakukan secara serampangan. Menurutnya, penyelesaian utang idealnya dilakukan melalui mekanisme Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau melalui efisiensi anggaran tahun berjalan. Namun, ia menyoroti bahwa SILPA tahun sebelumnya hanya mencapai Rp5 miliar, sementara total utang yang harus dibayarkan mencapai Rp70 miliar.

“Dengan kondisi SILPA yang hanya Rp5 miliar, bagaimana mungkin kita bisa melunasi utang sebesar itu? Jika pembayaran utang dipaksakan melalui APBD, maka program-program yang telah direncanakan harus direvisi tanpa adanya perubahan signifikan. Solusi satu-satunya adalah adanya tambahan pendapatan, namun itupun sebagian besar sudah dialokasikan untuk program-program yang sudah ada,” paparnya.

Lebih lanjut, Rovik mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak mengulangi kesalahan pengelolaan keuangan yang pernah terjadi di masa lalu, termasuk praktik pembayaran utang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Maluku.

“Mari kita bersama-sama memikirkan solusi terbaik untuk kebaikan Maluku. Kebijakan-kebijakan yang diambil harus benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kita tidak boleh mengulangi kesalahan pengelolaan keuangan yang sama di masa lalu,” pungkasnya. (MSD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *