AMBON.MASSADANEWS – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon Yan Suitela tegas membantah isu yang beredar mengenai adanya pertemuan antara dirinya, pimpinan Komisi III DPRD Kota Ambon, dan pihak CV Afif Mandiri dalam proses seleksi Mitra Kerja Sama Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Suitela seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Ambon pada Selasa (3/2/2026), sebagai bentuk klarifikasi terbuka terhadap informasi yang tengah berkembang di masyarakat.
“Tidak pernah ada pertemuan seperti yang disebutkan dalam isu tersebut. Seluruh proses komunikasi antara Dinas Perhubungan dan DPRD selalu dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku,” jelas Suitela.
Menurutnya, hubungan kerja antara dinas yang dipimpinnya dengan Komisi III DPRD Kota Ambon selama ini berjalan dalam kerangka fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan kewenangan teknis pemerintah daerah. Terkait seleksi mitra parkir, Suitela menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang menjadi salah satu tujuan, namun bukan satu-satunya pertimbangan. Penataan parkir yang baik dan kepatuhan terhadap administrasi menjadi dasar utama dalam pemilihan mitra,” ucapnya.
Suitela menjelaskan, kerja sama pengelolaan parkir merupakan kemitraan jangka panjang yang akan diikat melalui perjanjian resmi. Dalam perjanjian tersebut akan diatur secara jelas hak dan kewajiban setiap pihak, termasuk pemberian sanksi jika terdapat pelanggaran atau ketidakpenuhian kewajiban.
Ia juga membuka suara mengenai tidak lolosnya sejumlah peserta seleksi, yang disebabkan ketidaksesuaian dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Mengingat nilai kerja sama yang mencapai miliaran rupiah, Suitela menegaskan bahwa proses seleksi harus memenuhi standar regulasi yang ketat.
“Syarat utama yang kami utamakan mencakup bonafiditas badan usaha, pengalaman yang relevan di bidang pengelolaan parkir, serta integritas yang tidak diragukan,” ungkapnya.
Proses seleksi juga mengacu pada berbagai peraturan, mulai dari peraturan menteri terkait pengelolaan jalan raya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga ketentuan pemerintahan daerah yang menetapkan bahwa kewenangan pengelolaan parkir berada di tangan pemerintah kabupaten atau kota.
Suitela menambahkan, masukan dan saran dari Komisi III DPRD Kota Ambon akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Dinas Perhubungan, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Salah satu fokus utama dalam pembenahan pengelolaan parkir ke depan adalah penerapan sistem digitalisasi secara bertahap.
“Digitalisasi sudah mulai kami terapkan dan akan diintegrasikan secara menyeluruh dalam perjanjian kerja sama dengan mitra yang terpilih, guna meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya. (MSD)Kadishub Ambon: Tidak Ada Pertemuan dengan CV Afif Mandiri, Seleksi Mitra Parkir Berjalan Sesuai Aturan.(MSD).












