BURU.MASSADANEWS – Keluarga besar ahli waris Nurlatu telah menyampaikan pernyataan tegas kepada Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan izin Hak Kekayaan Intelektual (IPR) operasional yang telah diberikan kepada sepuluh koperasi di wilayah Pulau Buru.
Hal ini disebabkan hingga saat ini belum tercapai penyelesaian apapun yang memuaskan dengan pihak ahli waris, pemilik lahan asli, dan orang adat yang mewakili seluruh dua puluh empat suku serta dua puluh empat marga yang tinggal dan memiliki hak atas tanah dan lahan adat di Pulau Buru.
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Wider Nurlatu kepada media pada hari Selasa (9/12/2025).
Sebagai keluarga besar ahli waris dari keluarga Nurlatu, ia menekankan bahwa pihaknya dengan sungguh-sungguh menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Maluku segera mengambil langkah tegas dengan mencabut izin IPR kepada sepuluh koperasi tersebut. “Selama ini tidak ada upaya yang nyata dari pihak koperasi atau pemerintah untuk menyelesaikan masalah konflik hak lahan dengan pemilik lahan asli, ahli waris, dan seluruh komunitas orang adat yang telah mendiami,” tutur Wider.
Ia menyampaikan bahwa hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Maluku agar segera bertindak mencabut izin kepada 10 koperasi tersebut. “Karena tanpa adanya kesepakatan yang jelas dengan pemilik lahan dan orang adat, operasional koperasi tersebut tidak dapat diterima dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar di masa depan,” tegas Wider Nurlatu dalam keterangannya.
Selain menuntut pencabutan izin sepuluh koperasi yang ada, keluarga besar ahli waris Nurlatu juga menyampaikan harapan bersama dengan seluruh masyarakat adat Pulau Buru kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Mereka berharap pada tahun 2026, pemerintah segera memberikan izin IPR kepada 24 suku dan 24 marga yang ada di Pulau Buru melalui koperasi baru yang telah mereka bentuk.
“Masyarakat adat dari dua puluh empat marga di Pulau Buru telah memproses pembentukan sebanyak lima puluh delapan koperasi baru, yang semuanya telah melaporkan proses pengajuan izin IPR kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan juga kepada Bapak Gubernur,” ujarnya.
Wider menambahkan, pihaknya meminta agar pada tahun 2026 nanti, Bapak Gubernur dapat mengeluarkan izin IPR sebanyak lima puluh delapan kepada orang adat dua puluh empat marga tersebut. Sehingga koperasi yang mereka kelola dapat memiliki izin beroperasi dan berbadan hukum, serta tidak ada lagi masalah konflik hak lahan seperti yang dialami oleh sepuluh koperasi sebelumnya.(MSD).












