Jakarta.MASSADANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Penetapan ini menjadi langkah lanjutan setelah proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan secara cermat oleh Komisi XI DPR RI terhadap seluruh calon kandidat.
Berikut rincian jabatan dan nama para calon yang ditetapkan:
1. Friderica Widyasari Dewi – Ketua Dewan Komisioner OJK
2. Hernawan Bekti Sasongko – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
3. Hasan Fawzi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
4. Dicky Kartikoyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
5. Adi Budiarso – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Setelah acara berlangsung, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan sektor jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kami akan berusaha agar sektor jasa keuangan semakin berkontribusi optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah. Tentunya, pelindungan konsumen dan masyarakat akan selalu menjadi prioritas utama kami,” ucapnya.
Proses penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para anggota Dewan Komisioner OJK yang resmi ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.(MSD).








