AMBON.MASSADANEWS – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku menegaskan bahwa kegiatan pengamatan hilal untuk menentukan awal Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah bukan sekadar acara seremonial, melainkan bagian integral dari proses yang menggabungkan prinsip ilmiah dan kaidah syar’i.
“Pengamatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari proses ilmiah dan syar’i yang menjadi dasar penetapan awal bulan suci Ramadan. Hasil pengamatan dari seluruh wilayah Indonesia akan dilaporkan ke Kementerian Agama Pusat untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam sidang isbat yang akan menetapkan awal Ramadhan secara resmi bagi seluruh umat Muslim di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku, Yamin, saat memberikan keterangan di Ambon pada Selasa (17/02/2026).
Rukyatulhilal yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Maluku berlangsung di kawasan Tirta Kencana, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Lokasi ini dipilih karena memiliki aksesibilitas yang baik dan tingkat visibilitas yang optimal untuk pengamatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemantauan hilal yang dilakukan secara serentak di ribuan titik pengamatan di seluruh Indonesia.
Proses pengamatan melibatkan tim falakiah profesional Kanwil Kemenag Maluku, tokoh agama dari berbagai komunitas Islam, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta sejumlah instansi terkait. Pengamatan dilakukan dengan menggunakan peralatan optik standar seperti teropong astronomi, serta menerapkan metode hisab (perhitungan astronomis) dan rukyat (pengamatan langsung) yang telah ditetapkan secara nasional oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setelah melakukan pengamatan secara menyeluruh, Kanwil Kemenag Maluku mengumumkan bahwa hilal penentu awal Ramadhan 1447 Hijriah belum dapat terlihat secara jelas di wilayah Kota Ambon pada hari tersebut.
Yamin menjelaskan bahwa rukyatulhilal merupakan tahapan krusial dalam mekanisme penetapan awal bulan Hijriah yang dilakukan oleh pemerintah. “Hingga pukul 18.34 WIT – batas waktu pengamatan yang ditetapkan – hasil pengamatan di lokasi Tirta Kencana menunjukkan bahwa hilal tidak dapat terlihat karena kondisi yang tidak memungkinkan,” jelasnya.
Berdasarkan data resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kota Ambon, waktu konjungsi (titik dimana bulan berada tepat di antara matahari dan Bumi) terjadi pada pukul 21.01.07 WIT. Adapun waktu matahari terbenam pada pukul 18.47.56 WIT dan bulan terbenam pada pukul 18.41.20 WIT, dengan ketinggian hilal sekitar 1,75 derajat dan umur bulan sekitar 3 jam 46 menit 49 detik.
Kegiatan rukyatulhilal kali ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku, Pengadilan Agama Ambon, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Maluku, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Maluku, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait lainnya yang turut mendukung kelancaran proses penetapan awal bulan suci tersebut.(MM10)Kemenag Maluku: Pengamatan Hilal Ramadhan 1447 H Berbasis Ilmiah dan Syar’i – Hilal Belum Terlihat di Ambon.(MSD).












