Berita  

Penurunan Angka Kemiskinan dan Pengangguran, Sorotan Utama Laporan APBD 2025 Kota Ambon

oplus_0

AMBON.MASSADANEWS – Capaian positif berupa menurunnya jumlah warga miskin dan angka pengangguran menjadi poin utama yang ditonjolkan dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (26/6/2026).

Walikota Ambon, Bodewin  Wattimena, menjelaskan bahwa penyampaian dokumen ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan setiap kepala daerah melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah kepada dewan perwakilan rakyat.

Lebih lanjut dikatakan, laporan keuangan Pemkot Ambon telah melalui pemeriksaan mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Hasil penilaian yang diterima pada 4 Juni 2026 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan berjalan secara tertib, terbuka, tepat sasaran, hemat, dan sepenuhnya taat pada peraturan yang berlaku.

Menurutnya, APBD tahun 2025 ini menjadi pijakan pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon periode 2025–2030, yang membawa visi menuju “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan”.

Melalui 17 program unggulan yang ditetapkan, pemerintah memfokuskan pembangunan pada peningkatan mutu pelayanan publik, pembenahan infrastruktur, penguatan ekonomi kreatif, pengembangan sektor pariwisata, serta upaya sungguh-sungguh memberantas kemiskinan dan membuka lapangan kerja.

“Hasil yang kita raih ini menjadi tanda nyata bahwa arah pembangunan Kota Ambon mulai berjalan ke jalur yang benar dan membuahkan hasil. Semoga kemajuan ini terus berlanjut demi meningkatkan taraf hidup seluruh masyarakat,” ujar Wattimena.

Selanjutnya, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini akan dibahas secara mendalam bersama anggota DPRD sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.(MSD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *