MassdaNews, Ambon, 29 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Kelas II, Kementerian Agama, dan TP-PKK menggelar sidang isbat nikah terpadu yang mengesahkan 100 pasangan suami istri sebagai sah di mata hukum. Kegiatan ini memberikan kepastian status perkawinan sekaligus membuka akses layanan dasar bagi keluarga yang sebelumnya hanya menikah secara agama.
Program sidang terpadu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin hak masyarakat, khususnya anak-anak, terhadap dokumen resmi yang dibutuhkan untuk pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan. Langkah tersebut juga menegaskan komitmen menghadirkan keadilan hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan warga.
Sejak pertama kali digelar tahun 2020, sidang isbat nikah terpadu telah membantu lebih dari 300 pasangan. Hingga 2025, tercatat 2.725 pasangan di Kota Ambon telah memperoleh pengakuan hukum atas perkawinannya, dan jumlah ini ditargetkan terus bertambah terutama bagi keluarga kurang mampu yang menghadapi hambatan ekonomi maupun keterbatasan informasi.












