Desa Negeri Lama Jadi Replika Desa Anti Korupsi 2025, Tata Kelola Pemerintahan Bersih Jadi Prioritas

oplus_0

AMBON.MASSADANEWS. – Desa Negeri Lama, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku sebagai replika desa anti korupsi tahun 2025. Pengumuman ini dilakukan bersamaan dengan sosialisasi dan pembukaan program di Café Singgah Dolo, Negeri Lama, Kamis (20/11/2025).

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, M.Si, membuka acara tersebut dan menyampaikan bahwa penetapan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah desa dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari KKN.

Jasmono menjelaskan, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi agar sebuah desa bisa menjadi percontohan anti korupsi. Indikator tersebut meliputi komitmen pemerintah desa, pencegahan penyalahgunaan wewenang, integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta kualitas pembangunan dan pelayanan publik.

“Desa Negeri Lama memenuhi semua kriteria yang ditetapkan, sehingga terpilih sebagai salah satu kandidat desa percontohan anti korupsi di Provinsi Maluku,” kata Jasmono. Selain Negeri Lama, ada juga kandidat dari Kabupaten Maluku Tengah dan Maluku Tenggara yang dinilai layak untuk mengikuti tahapan ini.

Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, ST., MT., menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan desa. Ia mengatakan bahwa Desa Negeri Lama dipilih karena kesiapan dan komitmennya yang kuat dalam menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi.

Sapulette mengingatkan bahwa kesadaran akan bahaya korupsi harus tumbuh hingga ke tingkat pemerintahan terbawah. “Jika kesadaran itu dimulai dari desa, maka nilai-nilai integritas ini akan menjalar hingga ke akar masyarakat. Harus ada kesinambungan,” tegasnya.

Ia juga berharap penghargaan yang diberikan dapat memotivasi pemerintah desa untuk lebih percaya diri dalam menerapkan praktik pemerintahan yang jujur dan transparan. “Yang paling penting, pelayanan publik di desa tidak boleh menerima suap dalam bentuk apa pun. Jika desa bersih, maka lingkup pemerintahan yang lebih luas juga akan menjadi bersih,” tambahnya.

Sapulette berharap keberhasilan Desa Negeri Lama dapat menginspirasi desa-desa lain di Ambon dan Maluku untuk mengikuti jejak serupa. “Lebih baik kita menikmati hak kita sebagaimana mestinya, daripada memaksakan sesuatu yang bukan milik kita dan akhirnya membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, Desa Negeri Lama resmi memulai langkahnya sebagai replika Desa Anti Korupsi 2025, dan diharapkan menjadi model bagi penguatan integritas pemerintahan di tingkat lokal di Provinsi Maluku.(MSD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *