Walikota Ambon: Layanan Air Bersih PDAM Berbasis Retribusi dengan Dasar Hukum Jelas – Bukan Fasilitas Gratis

Oplus_131072

AMBON, MASSADANEWS – Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa pelayanan air bersih yang disediakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon merupakan layanan berbasis retribusi yang diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga tidak dapat dianggap sebagai fasilitas gratis bagi masyarakat.

Penegasan penting ini disampaikan Walikota saat ditemui awak media setelah menghadiri acara wisuda Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon pada Rabu (28/01/2026).

Menurut Bodewin Wattimena, PDAM Kota Ambon sebagai badan usaha milik daerah menjalankan dua fungsi yang tidak terpisahkan, yaitu fungsi pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan fungsi bisnis untuk menjaga kelangsungan operasionalnya. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang menikmati layanan air bersih memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah pemakaian yang tercatat, yang mana dana tersebut digunakan untuk menopang seluruh aktivitas operasional perusahaan.

“Air bersih yang disalurkan PDAM bukan sekadar barang, melainkan jasa yang diberikan kepada masyarakat. Kami harus membangun dan memelihara infrastruktur lengkap mulai dari pipa utama, instalasi pengolahan air baku, jaringan distribusi yang menjangkau berbagai wilayah di Kota Ambon, hingga membayar upah serta tunjangan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi dan pelayanan. Semua komponen ini membutuhkan biaya operasional yang signifikan, dan itulah yang menjadi dasar sah bagi adanya pembayaran retribusi oleh para pelanggan,” jelasnya.

Walikota juga menguraikan perbedaan esensial antara pajak dan retribusi untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Menurutnya, pajak merupakan kewajiban wajib yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah tanpa mendapatkan imbalan langsung, dan dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan serta pemeliharaan fasilitas umum seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, dan sarana prasarana publik lainnya. Sedangkan retribusi adalah bentuk pembayaran yang diberikan sebagai balasan langsung atas jasa atau pelayanan spesifik yang diterima oleh masyarakat.

“Contoh konkritnya, pembayaran retribusi air PDAM dihitung berdasarkan penggunaan yang tercatat akurat pada meteran masing-masing pelanggan. Dana hasil retribusi ini selanjutnya akan digunakan secara terencana untuk perawatan rutin dan perbaikan mesin pengolahan air, perluasan jaringan ke wilayah yang belum terjangkau layanan, serta menjaga keberlanjutan kualitas dan kuantitas pasokan air bersih secara keseluruhan,” tambahnya.

Saat membahas tentang pemasangan jaringan air ke rumah warga, Walikota menjelaskan bahwa proses tersebut memang memerlukan biaya tertentu untuk material dan tenaga kerja. Namun, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan untuk menyediakan pemasangan secara gratis melalui program khusus, yang didanai dari sumber pendanaan tertentu seperti bantuan dari pemerintah pusat atau dana alokasi khusus yang telah dianggarkan secara resmi.

“Kita tidak dapat serta-merta mengharapkan semua layanan atau pemasangan jaringan air dilakukan secara gratis tanpa dasar yang jelas. Pemberian layanan gratis hanya dapat dilakukan jika terdapat program pemerintah yang telah direncanakan matang, dianggarkan secara tepat, dan memiliki dasar hukum yang sah. Semua mekanisme terkait pelayanan dan pembayaran air bersih ini telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah maupun tingkat pusat,” tegasnya.

Bodewin Wattimena berharap seluruh masyarakat Kota Ambon dapat memahami dengan benar mekanisme kerja PDAM serta dasar hukum yang menjadi landasan pembayaran retribusi air bersih. Menurutnya, keberlangsungan layanan dan upaya peningkatan kualitas pasokan air bersih sangat bergantung pada kesadaran bersama masyarakat dalam memenuhi kewajiban tersebut.

“Jika kita ingin mendapatkan layanan air bersih yang berkualitas tinggi, berkelanjutan dalam jangka panjang, dan dapat menjangkau lebih banyak wilayah di seluruh Kota Ambon, maka mekanisme berbasis retribusi ini harus kita pahami dengan baik dan dukung secara bersama-sama,” pungkas Walikota. (MSD).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *