Konsultasi Publik II RTRW 2025–2045 Jadi Tahap Krusial Penataan Ruang Kota

Konsultasi Publik II RTRW 2025–2045 Jadi Tahap Krusial Penataan Ruang Kota

AMBON.MASSADANEWS – Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kota Ambon, RF Pattipawaey, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon 2025–2045 kini memasuki fase penting sebelum tahapan legislasi. Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Konsultasi Publik ke-2 yang berlangsung di Hotel Kamari, Jumat (13/2/2026).

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Pattipawaey membuka sambutan dengan salam lintas agama dan budaya serta slogan khas daerah, “Beta par Ambon, Ambon par samua.” Ia menyampaikan penghormatan kepada Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena, jajaran instansi vertikal, perangkat daerah tingkat nasional hingga daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta tim penyusun revisi RTRW dari Universitas Pattimura.

Tahapan Strategis Menuju Legislasi

Menurutnya, penyusunan RTRW dilakukan oleh Bidang Penataan Ruang bersama tim akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Pattimura melalui mekanisme kerja sama resmi. Dokumen ini disusun bersamaan dengan dua Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yakni kawasan Baguala–Leitimur Selatan dan kawasan Semenanjung Nusaniwe–Soya.

Baca Juga :  Dinsos Ambon Evakuasi ODGJ Terlantar di Jalan Sultan Hairun

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan telah melewati berbagai tahapan, mulai dari Konsultasi Publik pertama hingga sejumlah Focus Group Discussion (FGD). Oleh karena itu, Konsultasi Publik kedua disebut sebagai momen krusial untuk penyempurnaan substansi teknis sebelum rancangan RTRW diajukan sebagai rancangan peraturan daerah.

“Pekerjaan RTRW ini direncanakan selesai pada Maret 2026 dengan output berupa Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Ambon 2025–2045,” jelasnya.

Agenda Kegiatan Sehari Penuh

Konsultasi publik dilaksanakan selama satu hari penuh, pukul 09.00–15.30 WIT, diawali pembukaan oleh Wali Kota Ambon, dilanjutkan pemaparan materi teknis oleh tim penyusun, dan ditutup oleh Kepala Dinas PUPR. Forum ini dirancang sebagai ruang partisipasi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan strategis terhadap arah penataan ruang kota.

Baca Juga :  Polsek Nusaniwe Pastikan Keamanan Ketat Prosesi Pelantikan di Dusun Siwang

Pattipawaey menegaskan pentingnya kontribusi ide dari seluruh peserta agar dokumen RTRW mampu menjawab isu-isu aktual perkotaan, termasuk kebutuhan pembangunan berkelanjutan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta sinkronisasi program lintas sektor di Kota Ambon.

Harapan Partisipasi Publik

Ia menambahkan, keberhasilan dokumen RTRW sangat bergantung pada kualitas masukan publik. Karena itu, pemerintah kota membuka ruang seluas-luasnya bagi instansi, akademisi, LSM, dan masyarakat untuk memberikan saran konstruktif.

Sebagai penutup laporan, ia menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Penjabat Sekretaris Kota, dan Kepala Dinas PUPR atas dukungan serta arahan dalam pelaksanaan kegiatan. Ia kemudian secara resmi mengundang Wali Kota untuk memberikan sambutan sekaligus membuka forum konsultasi.

Kegiatan ini diharapkan menjadi titik temu berbagai perspektif pembangunan sehingga dokumen RTRW 2025–2045 dapat menjadi pedoman strategis penataan ruang yang berkelanjutan, adaptif, dan berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat kota.(MM10).

Konsultasi Publik II RTRW 2025–2045 Jadi Tahap Krusial Penataan Ruang Kota

AMBON.MASSADANEWS – Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kota Ambon, RF Pattipawaey, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon 2025–2045 kini memasuki fase penting sebelum tahapan legislasi. Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Konsultasi Publik ke-2 yang berlangsung di Hotel Kamari, Jumat (13/2/2026).

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Pattipawaey membuka sambutan dengan salam lintas agama dan budaya serta slogan khas daerah, “Beta par Ambon, Ambon par samua.” Ia menyampaikan penghormatan kepada Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena, jajaran instansi vertikal, perangkat daerah tingkat nasional hingga daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta tim penyusun revisi RTRW dari Universitas Pattimura.

Tahapan Strategis Menuju Legislasi

Menurutnya, penyusunan RTRW dilakukan oleh Bidang Penataan Ruang bersama tim akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Pattimura melalui mekanisme kerja sama resmi. Dokumen ini disusun bersamaan dengan dua Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yakni kawasan Baguala–Leitimur Selatan dan kawasan Semenanjung Nusaniwe–Soya.

Baca Juga :  Dinsos Ambon Evakuasi ODGJ Terlantar di Jalan Sultan Hairun

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan telah melewati berbagai tahapan, mulai dari Konsultasi Publik pertama hingga sejumlah Focus Group Discussion (FGD). Oleh karena itu, Konsultasi Publik kedua disebut sebagai momen krusial untuk penyempurnaan substansi teknis sebelum rancangan RTRW diajukan sebagai rancangan peraturan daerah.

“Pekerjaan RTRW ini direncanakan selesai pada Maret 2026 dengan output berupa Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Ambon 2025–2045,” jelasnya.

Agenda Kegiatan Sehari Penuh

Konsultasi publik dilaksanakan selama satu hari penuh, pukul 09.00–15.30 WIT, diawali pembukaan oleh Wali Kota Ambon, dilanjutkan pemaparan materi teknis oleh tim penyusun, dan ditutup oleh Kepala Dinas PUPR. Forum ini dirancang sebagai ruang partisipasi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan strategis terhadap arah penataan ruang kota.

Baca Juga :  Polsek Nusaniwe Pastikan Keamanan Ketat Prosesi Pelantikan di Dusun Siwang

Pattipawaey menegaskan pentingnya kontribusi ide dari seluruh peserta agar dokumen RTRW mampu menjawab isu-isu aktual perkotaan, termasuk kebutuhan pembangunan berkelanjutan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta sinkronisasi program lintas sektor di Kota Ambon.

Harapan Partisipasi Publik

Ia menambahkan, keberhasilan dokumen RTRW sangat bergantung pada kualitas masukan publik. Karena itu, pemerintah kota membuka ruang seluas-luasnya bagi instansi, akademisi, LSM, dan masyarakat untuk memberikan saran konstruktif.

Sebagai penutup laporan, ia menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Penjabat Sekretaris Kota, dan Kepala Dinas PUPR atas dukungan serta arahan dalam pelaksanaan kegiatan. Ia kemudian secara resmi mengundang Wali Kota untuk memberikan sambutan sekaligus membuka forum konsultasi.

Kegiatan ini diharapkan menjadi titik temu berbagai perspektif pembangunan sehingga dokumen RTRW 2025–2045 dapat menjadi pedoman strategis penataan ruang yang berkelanjutan, adaptif, dan berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat kota.(MM10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *